KPK Dalami Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Modus Korupsi Berkedok Bisnis

KPK Dalami Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Modus Korupsi Berkedok Bisnis

RUANGBOGOR - Kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) kini tengah menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mendalami aliran dana yang diduga digunakan untuk menyamarkan tindakan korupsi. Kasus ini, yang berawal dari laporan masyarakat, kini memasuki tahap penyidikan dan berpotensi besar berkembang ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menjelaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung.

“Intinya, penyidik sedang mendalami fakta-faktanya ya. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan ke arah TPPU, tetapi itu masih didalami,” ujar Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 20 September 2024.

KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat strategis terkait kasus ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah Kantor PT Taspen dan sebuah perusahaan swasta yang berkantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti terkait investasi yang diduga fiktif dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Dua orang yang dicegah keluar negeri oleh KPK dalam kasus ini adalah Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Mereka berdua diduga memainkan peran penting dalam skema investasi fiktif yang dilaporkan masyarakat.

Meski demikian, KPK enggan terlalu banyak memberikan informasi detail kepada publik terkait proses penyidikan. Tessa Mahardhika menjelaskan, “Saya belum bisa menyampaikan detailnya seperti apa, nanti kita tunggu saja.”

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi kuat bahwa kerugian yang dialami PT Taspen bukan sekadar risiko bisnis biasa. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik menemukan adanya sejumlah kerugian yang terjadi bukan karena risiko investasi, melainkan karena adanya pelanggaran hukum dalam penempatan dana.

“Ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis tetapi tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, ya tentu itu menjadi perbuatan hukum. Sehingga ketika timbul kerugian, menjadi kerugian keuangan negara,” tegas Asep.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa investasi yang dilakukan oleh PT Taspen di masa kepemimpinan Antonius Kosasih diduga tidak mengikuti aturan yang seharusnya, dan justru menimbulkan kerugian besar bagi negara. KPK tengah memeriksa keputusan-keputusan investasi PT Taspen untuk melihat apakah ada unsur korupsi yang disamarkan sebagai kegagalan investasi.

Asep Guntur menekankan bahwa dana yang diinvestasikan oleh PT Taspen, yang berasal dari iuran pensiun, seharusnya dikelola untuk mendapatkan keuntungan guna mendukung operasional perusahaan serta memberikan manfaat kembali kepada para pensiunan. Namun, dalam kasus ini, sejumlah dana tersebut justru dialokasikan ke reksadana dan perusahaan sekuritas yang diduga bermasalah.

“Sejumlah uang jadi yang namanya reksadana dan yang lain-lainnya. Jadi sejumlah uang ada yang ke perusahaan sekuritas,” jelas Asep.

Dalam proses investigasi, KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan penanaman modal atau investasi yang dilakukan PT Taspen. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Insight Investments Management, di mana Direktur Utamanya, Ekiawan Heri Primaryanto, telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Selain itu, beberapa petinggi PT Taspen juga diperiksa, termasuk Direktur SDM dan Kepatuhan Taspen, Mohamad Jufri. Keterangan mereka sangat diperlukan untuk mengungkap lebih dalam tentang skema investasi yang diduga merugikan negara.

Namun, penyidikan ini tidak selalu berjalan mulus. Seorang karyawan badan usaha milik negara (BUMN) yang berinisial A mangkir dari panggilan KPK pada Jumat, 20 September 2024. Karyawan tersebut seharusnya memberikan kesaksian penting terkait investasi fiktif di PT Taspen.

“Saksi A tak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” ungkap Tessa Mahardhika. Meskipun alasan ketidakhadirannya tidak diungkapkan secara rinci, KPK tetap mengingatkan A untuk memenuhi panggilan selanjutnya.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun ini. Tersangka tersebut adalah Antonius Kosasih, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen dari tahun 2020 hingga 2024. Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan dana pensiun yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, namun justru disalahgunakan untuk investasi fiktif.

KPK terus mendalami kasus ini, terutama dalam hal aliran dana dan kemungkinan adanya pencucian uang. Dengan bukti yang terus dikumpulkan, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka baru yang dijerat dalam skandal besar ini.

#PT Taspen

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index