RUANGBOGOR - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Probolinggo dalam menangani masalah tenaga non ASN ata disebut juga pegawai honorer yang selama ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, ada beberapa rencana yang telah disusun oleh Pemkab Probolinggo, yaitu penerimaan PPPK dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya penyelesaian non-ASN.
Dengan demikian, para honorer diharapkan dapat mempersiapkan diri dan mendaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran seleksi PPPK 2024 di Kabupaten Probolinggo akan dibagi menjadi dua gelombang.
Gelombang pertama diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sedangkan gelombang kedua, untuk pegawai honorer yang telah aktif bekerja selama dua tahun terakhir secara berturut-turut dan terdaftar dalam database BKPSDM.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 293/2024, Kabupaten Probolinggo akan membuka 43 formasi PPPK. Ada 15 formasi PPPK untuk tenaga teknis, 13 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 15 formasi untuk tenaga guru.
Formasi yang dibuka ini hanya dapat diikuti oleh tenaga non-ASN yang saat ini bekerja di lingkungan Pemkab Probolinggo. Pendaftaran dan pengunggahan dokumen akan dilakukan secara daring melalui website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Seluruh calon pelamar untuk memperhatikan tata cara pendaftaran dengan seksama. Panduan pendaftaran dan dokumen yang harus diunggah dapat diakses melalui akun masing-masing pelamar di laman resmi SSCASN.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap dengan dibukanya pendaftaran PPPK ini, tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di lingkungan Pemkab Probolinggo dapat memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK. Program ini juga diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang belum mendapatkan status kepegawaian tetap.