RUANGBOGOR - Kejaksaan Seoul, Korea Selatan, melakukan penggeledahan di kantor Hyundai Engineering and Construction (E&C) pada Rabu, 6 November 2024.
Penggeledahan kantor Hyundai itu merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan keterlibatan seorang eksekutif Hyundai dalam kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadiasastra. Sejumlah dokumen dan data komputer diamankan oleh tim jaksa dan penyidik yang diterjunkan ke lokasi.
Menurut laporan Korea Times, kejaksaan menduga bahwa eksekutif Hyundai E&C memberikan suap sebesar 600 juta won (sekitar Rp 6,715 miliar) kepada Sunjaya.
Uang ini diyakini digunakan untuk mengatasi keluhan warga dan aktivis lingkungan terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2015. Perwakilan Hyundai E&C memberikan tanggapan terbatas terhadap penggeledahan tersebut.
Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya Departemen Investigasi Kejahatan Internasional di Korea Selatan untuk mengungkap kasus suap yang melibatkan perusahaan Korea di luar negeri. Jika terbukti bersalah, petinggi Hyundai E&C dapat dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan Suap Internasional.
Rekam Jejak Kasus Suap Sunjaya Purwadiasastra
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika Hyundai E&C memenangkan kontrak ekspansi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon dengan nilai proyek sebesar 727 juta dolar AS (Rp 11,381 triliun). Proyek tersebut menciptakan berbagai kontroversi di tingkat lokal, khususnya terkait dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sunjaya Purwadiasastra sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU). Ia diketahui menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 51 miliar. Dana ini disimpan dalam rekening atas nama lain untuk membeli aset seperti tanah dan tujuh kendaraan.
Nama Hyundai E&C mencuat setelah penyelidikan lebih dalam dari KPK, yang mengarah pada keterlibatan General Manager perusahaan, Herry Jung. Berdasarkan keterangan dari KPK yang dilansir pada 27 November 2019, Herry ditetapkan sebagai tersangka atas suap yang diberikan kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal sebesar Rp 10 miliar.