RUANGBOGOR - Kasus dugaan suap yang melibatkan Hyundai Engineering and Construction (E&C) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Seoul menggeledah kantor perusahaan tersebut pada Rabu, 6 November 2024.
Dugaan ini terkait pemberian suap sebesar 600 juta won (sekitar Rp 6,715 miliar) kepada Sunjaya Purwadiasastra, mantan Bupati Cirebon.
Uang ini ditengarai digunakan untuk mengatasi keluhan warga dan protes dari aktivis lingkungan dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara di Cirebon pada 2015. Proyek ekspansi PLTU tersebut bernilai Rp 11,381 triliun dan menjadi salah satu proyek besar yang ditangani oleh Hyundai E&C di Indonesia.
Sejak 2019, nama Sunjaya Purwadiasastra mencuat dalam kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp 51 miliar, di mana ia menggunakan suap dan gratifikasi untuk membeli aset pribadi. Penyelidikan KPK menemukan keterlibatan General Manager Hyundai E&C, Herry Jung, yang diduga menyuap Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar dari kesepakatan awal Rp 10 miliar.
"Proyek ini menghadirkan dilema antara kepentingan pembangunan dan dampak lingkungan. Praktik suap hanya menambah persoalan," ujar seorang pengamat antikorupsi.
Kasus ini menyoroti persoalan serius dalam investasi proyek-proyek besar, terutama bagaimana perusahaan multinasional harus mempertimbangkan aspek sosial dan legal di negara tujuan investasi mereka.