RUANGBOGOR - Dugaan kasus suap antara Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjadi sorotan di Korea Selatan dan Indonesia.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Kejaksaan Seoul pada Rabu (6/11) terhadap kantor Hyundai E&C menunjukkan keseriusan pihak berwenang Korea Selatan dalam menangani praktik suap yang melibatkan perusahaan domestik di luar negeri.
Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara di Cirebon, senilai US$727 juta atau sekitar Rp11,3 triliun, memicu kontroversi sejak awal. Konflik dengan warga setempat dan kelompok aktivis lingkungan membuat Hyundai E&C dituding berusaha "menenangkan" pihak-pihak tersebut dengan menyuap pejabat pemerintah daerah.
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang menjadi target dugaan suap, kini sedang menjalani vonis sembilan tahun penjara atas berbagai kasus korupsi dan gratifikasi yang mencapai Rp61 miliar.
Menurut catatan, suap sebesar 600 juta won atau sekitar Rp6,7 miliar tersebut menjadi bagian dari "usaha gelap" untuk memastikan kelancaran proyek. Konflik lingkungan terkait proyek ini menjadi isu yang tak dapat diabaikan karena menyangkut kesejahteraan masyarakat lokal.
Kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya integritas dalam pembangunan infrastruktur besar di tanah air. Selain itu, langkah tegas Kejaksaan Seoul juga diharapkan dapat memberikan sinyal bagi korporasi lain agar mematuhi hukum internasional dalam berbisnis di luar negeri.