Daftar UMK Jabar 2025 Terbaru Tertinggi hingga Terendah Daerah Ini!

Daftar UMK Jabar 2025 Terbaru Tertinggi hingga Terendah Daerah Ini!
Daftar UMK Jabar 2025 Terbaru Tertinggi hingga Terendah Daerah Ini!

RUANGBOGOR.COM – Jika upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, maka UMP tersebut akan mengalami penyesuaian. Hal ini juga akan memengaruhi daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 daerah di Jawa Barat atau Jabar.

UMP Jawa Barat untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.057.495. Kenaikan sebesar 6,5 persen dari nilai ini adalah sekitar Rp 133.737, yang jika ditambahkan dengan nilai UMP tahun 2024, maka diperkirakan UMP Jawa Barat pada tahun 2025 akan menjadi sekitar Rp 2.191.232.

Namun, angka ini baru merupakan prediksi berdasarkan kenaikan 6,5 persen. Keputusan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat akan ditentukan oleh pemerintahan setempat.

Prediksi Daftar UMK Jabar 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen

Berikut adalah prediksi perubahan UMK di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat jika kenaikan 6,5 persen diterapkan, berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah:

1. Kota Bekasi: dari Rp 5.343.430 menjadi Rp 5.690.752
2. Kabupaten Karawang: dari Rp 5.257.834 menjadi Rp 5.599.593
3. Kabupaten Bekasi: dari Rp 5.219.263 menjadi Rp 5.558.515
4. Kabupaten Purwakarta: dari Rp 4.499.768 menjadi Rp 4.798.253
5. Kabupaten Subang: dari Rp 3.294.485 menjadi Rp 3.508.626
6. Kota Depok: dari Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.721
7. Kota Bogor: dari Rp 4.813.988 menjadi Rp 5.126.897
8. Kabupaten Bogor: dari Rp 4.579.541 menjadi Rp 4.877.211
9. Kabupaten Sukabumi: dari Rp 3.384.491 menjadi Rp 3.604.482
10. Kabupaten Cianjur: dari Rp 2.915.102 menjadi Rp 3.104.583
11. Kota Sukabumi: dari Rp 2.834.399 menjadi Rp 3.018.634
12. Kota Bandung: dari Rp 4.209.309 menjadi Rp 4.482.914
13. Kota Cimahi: dari Rp 3.627.880 menjadi Rp 3.863.692
14. Kabupaten Bandung Barat: dari Rp 3.508.677 menjadi Rp 3.736.741
15. Kabupaten Sumedang: dari Rp 3.504.308 menjadi Rp 3.732.088
16. Kabupaten Bandung: dari Rp 3.527.967 menjadi Rp 3.757.284
17. Kabupaten Indramayu: dari Rp 2.623.697 menjadi Rp 2.794.237
18. Kota Cirebon: dari Rp 2.533.038 menjadi Rp 2.697.685
19. Kabupaten Cirebon: dari Rp 2.517.730 menjadi Rp 2.681.382
20. Kabupaten Majalengka: dari Rp 2.257.871 menjadi Rp 2.404.632
21. Kabupaten Kuningan: dari Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519
22. Kota Tasikmalaya: dari Rp 2.630.951 menjadi Rp 2.801.962
23. Kabupaten Tasikmalaya: dari Rp 2.535.204 menjadi Rp 2.699.992
24. Kabupaten Garut: dari Rp 2.186.437 menjadi Rp 2.328.555
25. Kabupaten Ciamis: dari Rp 2.089.464 menjadi Rp 2.225.279
26. Kabupaten Pangandaran: dari Rp 2.086.126 menjadi Rp 2.221.724
27. Kota Banjar: dari Rp 2.070.192 menjadi Rp 2.204.754

Kenaikan ini tentunya akan membantu peningkatan daya beli pekerja di setiap daerah, meskipun keputusan akhir terkait UMK akan ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah setempat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index