RUANGBOGOR.COM – Pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menyesuaikan daya beli masyarakat dengan kondisi ekonomi yang ada.
Kenaikan UMP ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Jawa Barat, termasuk daerah Sukabumi.
Sebagai informasi, UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku untuk masing-masing kabupaten atau kota dalam provinsi tersebut. Dengan adanya kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, maka setiap kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Sukabumi, akan mengalami penyesuaian terhadap UMK-nya. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi pekerja dan buruh di wilayah Sukabumi yang sudah menantikan adanya peningkatan penghasilan.
Kenaikan UMK Sukabumi Jika UMP 2025 Naik 6,5 Persen
Berdasarkan prediksi yang dihitung dengan kenaikan UMP 6,5 persen, berikut adalah perkiraan perubahan UMK di Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi pada tahun 2025:
1. UMK Kabupaten Sukabumi:
- UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.384.491.
- Jika kenaikan 6,5 persen diterapkan, maka UMK Kabupaten Sukabumi pada tahun 2025 diperkirakan akan meningkat menjadi Rp 3.604.482.
Kenaikan ini memberikan tambahan pendapatan sebesar Rp 219.991 bagi pekerja di Kabupaten Sukabumi. Kenaikan UMK ini akan memberi dampak positif pada daya beli masyarakat dan membantu meningkatkan taraf hidup buruh di kabupaten yang dikenal dengan potensi alamnya ini.
2. UMK Kota Sukabumi:
- Sementara itu, untuk Kota Sukabumi, UMK pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.834.399.
- Dengan adanya kenaikan 6,5 persen, UMK di Kota Sukabumi diperkirakan akan naik menjadi Rp 3.018.634 pada tahun 2025.
Pekerja di Kota Sukabumi akan mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp 184.235, yang tentu saja akan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kota Sukabumi sendiri merupakan salah satu daerah dengan jumlah penduduk yang cukup padat dan sektor ekonomi yang berkembang pesat, sehingga kenaikan UMK ini diharapkan dapat mendorong perekonomian lokal.