RUANGBOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan tersebut disahkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan upah minimum pada akhir tahun ini. Aturan mengenai kenaikan ini ditandatangani Kemenaker dan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2025.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan tiga indikator utama:
1. Pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Inflasi.
3. Indeks tertentu yang mencerminkan kebutuhan hidup layak.
Formula ini diterapkan baik pada UMP (Upah Minimum Provinsi) maupun UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten).
Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan kenaikan 6,5 persen pada UMK 2025. Berdasarkan perhitungan tersebut, Kota Semarang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp 3,4 juta.
Kenaikan upah minimum ini menjadi kabar baik bagi buruh di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menyeimbangkan kenaikan biaya hidup.
"Kami berharap kenaikan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerja, tanpa membebani pengusaha secara berlebihan," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya.
Kenaikan UMP dan UMK 2025 efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2025, dengan harapan menciptakan hubungan industrial yang lebih baik antara pekerja dan pengusaha.
Bagi masyarakat yang ingin melihat detail lengkap UMK di masing-masing kabupaten/kota, informasi resmi dapat diakses melalui situs web Kementerian Ketenagakerjaan.
Kabupaten Cilacap : dari Rp2.479.106 menjadi Rp2.640.247,89
Kabupaten Banyumas : dari Rp2.195.690 menjadi Rp2.338.409,85
Kabupaten Purbalingga : dari Rp2.195.571 menjadi Rp2.338.283,11
Kabupaten Banjarnegara : dari Rp2.038.005 menjadi Rp2.170.475,32
Kabupaten Kebumen : dari Rp2.121.947 menjadi Rp2.259.873,55
Kabupaten Purworejo : dari Rp2.127.641 menjadi Rp2.265.937,66
Kabupaten Wonosobo : dari Rp2.159.175 menjadi Rp2.299.521,37
Kabupaten Magelang : dari Rp2.316.890 menjadi Rp2.467487,85
Kabupaten Boyolali : dari Rp2.250.327 menjadi Rp2.396.598,25
Kabupaten Klaten : dari Rp2.244.012 menjadi Rp2.389872,78
Kabupaten Sukoharjo : dari Rp2.215.482 menjadi Rp2.359.488,33
Kabupaten Wonogiri : dari Rp2.047.500 menjadi Rp2.180.587,5
Kabupaten Karanganyar : dari Rp2.288.366 menjadi Rp2.437.109,79
Kabupaten Sragen : dari Rp2.049.000 menjadi Rp2.182.185
Kabupaten Grobogan : dari Rp2.116.516 menjadi Rp2.254.089,54
Kabupaten Blora : dari Rp2.101.813 menjadi Rp2.238.430,84
Kabupaten Rembang : dari Rp2.099.689 menjadi Rp2.236.168,78
Kabupaten Pati : dari Rp2.190.000 menjadi Rp2.332.350
Kabupaten Kudus : dari Rp2.516.888 menjadi Rp2.680.485,72
Kabupaten Jepara : dari Rp2.450.915 menjadi Rp2.610.224,47
Kabupaten Demak : dari Rp2.761.236 menjadi Rp2.940.716,34
Kabupaten Semarang : dari Rp2.582.287 menjadi Rp2.750.135,65
Kabupaten Temanggung : dari Rp2.109.690 menjadi Rp2.246.819,85
Kabupaten Kendal : dari Rp2.613.573 menjadi Rp2.783.455,24
Kabupaten Batang : dari Rp2.379.702 menjadi Rp2.534.382,63
Kabupaten Pekalongan : dari Rp2.334.886 menjadi Rp2.486.653,59
Kabupaten Pemalang : dari Rp2.156.000 menjadi Rp2.156.000
Kabupaten Tegal : dari Rp2.191.161 menjadi Rp2.333.586,46
Kabupaten Brebes : dari Rp2.103.100 menjadi Rp2.239.801,5
Kota Magelang : dari Rp2.142.000 menjadi Rp2.281.230
Kota Surakarta : dari Rp2.269.070 menjadi Rp2.416.559,55
Kota Salatiga : dari Rp2.378.951 menjadi Rp2.53.582,81
Kota Semarang : dari Rp3.243.969 menjadi Rp3.454.826,98
Kota Pekalongan : dari Rp2.389.801 menjadi Rp2.545.138,06
Kota Tegal : dari Rp2.231.628 menjadi Rp2.376.683,82