Tenggat Pengumuman UMP 2025, Gubernur Harus Tetapkan Sebelum 11 Desember Besok - Para gubernur di seluruh Indonesia harus segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 ditetapkan melalui keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024," tulis Pasal 10 Ayat 1 Permenaker tersebut.
Pengumuman ini menjadi tanggung jawab penuh gubernur di masing-masing provinsi. Waktu yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya tujuh hari sejak aturan diundangkan pada 4 Desember 2024.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, para gubernur hanya memiliki sisa dua hari untuk menetapkan UMP 2025. Kebijakan ini berlaku serentak mulai 1 Januari 2025 dan harus sesuai dengan rata-rata kenaikan nasional sebesar 6,5 persen yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain UMP, gubernur juga bertanggung jawab menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Berbeda dengan UMP, batas waktu pengumuman UMSP diberi kelonggaran hingga 18 Desember 2024.
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2025. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, UMP DKI 2025 disepakati naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.396.761 dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381.
“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sepakat UMP DKI Jakarta 2025 menjadi Rp5.396.761,” kata Dedi Hartono, anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat buruh, Senin (9/12/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho. Keputusan ini melibatkan pandangan dari berbagai unsur, termasuk pengusaha dan serikat pekerja/buruh.
Setelah gubernur mengumumkan UMP, langkah berikutnya adalah memastikan pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota, termasuk penetapan UMSP. Perusahaan diharapkan segera mempersiapkan diri untuk menyesuaikan kebijakan ini mulai awal tahun depan.