RUANGBOGOR.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen, berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penetapan ini tercantum dalam Permenaker No.16/2024, yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024.
“Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024,” jelas Pasal 5 beleid tersebut, dikutip Senin (9/12/2024).
Di Jawa Barat, Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Kota Bekasi pada 2025 mencapai Rp5.690.752, naik Rp347.322 dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.343.430.
Berikut rincian kenaikan UMK di beberapa kabupaten/kota lain di Jawa Barat:
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593 (naik Rp341.759).
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515 (naik Rp339.252).
- Kota Depok: Rp5.195.721 (naik Rp317.109).
- Kota Bogor: Rp5.126.897 (naik Rp312.909).
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211 (naik Rp297.670).
- Kota Bandung: Rp4.482.914 (naik Rp273.605).
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252 (naik Rp292.484).
Penetapan UMK 2025 ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski kenaikan ini dianggap signifikan, sejumlah buruh tetap menyuarakan ketidakpuasan. Ratusan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cimahi, Selasa (10/12/2024). Mereka menutup Jalan Demang Hardjakusumah, Kecamatan Cimahi Utara, menyebabkan arus lalu lintas sempat tersendat.
Massa yang tergabung dalam serikat buruh seperti KASBI, FSPMI, dan SBSI '92 menyuarakan tuntutan kenaikan UMK hingga 10 persen dan menolak pemberlakuan UU Omnibus Law.
“Terima kasih Presiden Prabowo sudah menaikkan UMP 6,5 persen, ini sejarah. Tapi kami, buruh Cimahi, menuntut UMK naik 10 persen,” kata Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi.
Berdasarkan Permenaker No.16/2024, pengumuman UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus dilakukan paling lambat 11 Desember 2024, sedangkan penetapan UMK dan UMSK ditargetkan selesai pada 18 Desember 2024.
Dengan kenaikan ini, diharapkan upah minimum dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan di tengah tantangan ekonomi.