RUANGBOGOR - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
Jika mengikuti peraturan pemerintah yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen, UMK Jombang akan naik dari Rp2.945.554 menjadi Rp3.137.004.
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Rusdianto, menyebutkan bahwa perhitungan UMK Jombang 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Penetapan UMK Jombang Tahun 2025 mempedomani Permenaker 16/2024. Sesuai peraturan tersebut, UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen. Penetapannya akan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024,” ujar Isawan.
Sementara itu, di Kota Malang, Jawa Timur, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen juga telah diusulkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa besaran UMK Kota Malang 2025 akan menjadi Rp3.524.238,36, naik dari Rp3.309.144 pada 2024.
“Kenaikan UMK 6,5 persen sudah dibahas bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Setelah itu, kami akan mengirimkan surat usulan ke Pj Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan,” jelas Arif, Kamis (12/12/2024).
Kenaikan tersebut cukup layak mengingat kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Dengan kebijakan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, pemerintah berharap pengusaha, pekerja, dan serikat buruh dapat mematuhi aturan yang akan diberlakukan.