RUANGBOGOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 resmi ditetapkan naik 6,5 persen. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
“Kenaikan UMP 2025 ini menjadi upaya kami menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, pada Rabu (11/12/2024).
UMP Jawa Timur naik sebesar 6,5 persen, dengan rincian peningkatan upah di setiap kota/kabupaten berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yaitu Rp 5.033.136, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.725.479.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai instruksi pusat. "Untuk UMK (Surabaya), kami sepakat dengan pemerintah pusat, naik 6,5 persen," ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Achmad menjelaskan, usulan UMK Surabaya sudah diproses dan akan diteruskan kepada Penjabat Gubernur Jawa Timur sebelum 18 Desember 2024. "Usulan ini disertai surat pengantar dari Wali Kota Surabaya, yang akan dikirimkan ke Pemprov Jawa Timur untuk mendapatkan keputusan final," jelasnya.
Sementara itu, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang berlaku untuk pekerja dengan risiko lebih tinggi belum ditentukan. “Terkait UMSK, belum ada kesepakatan antara dewan pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha. Masih kami diskusikan lebih lanjut,” kata Achmad.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap peningkatan upah dapat mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengurangi produktivitas dan keberlanjutan usaha. Pemprov Jawa Timur dijadwalkan mengumumkan secara resmi besaran UMK untuk setiap daerah setelah pembahasan dengan seluruh pihak terkait selesai.