RUANGBOGOR - Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Di DKI Jakarta, UMP 2025 diputuskan sebesar Rp5.396.761, naik 6,5 persen atau Rp329.380 dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 829 Tahun 2024.
Untuk wilayah Jawa Barat, UMK kabupaten/kota mencakup kenaikan sebesar 6,5 persen berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Berikut detail UMK di wilayah Jabodetabek:
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211 (2024: Rp4.579.541)
- Kota Bogor: Rp5.126.897 (2024: Rp4.813.988)
- Kota Depok: Rp5.195.720 (2024: Rp4.878.612)
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.514 (2024: Rp5.219.263)
- Kota Bekasi: Rp5.690.752 (2024: Rp5.343.430)
Sementara itu, di Provinsi Banten, UMK juga mengalami kenaikan sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024. Detailnya sebagai berikut:
- Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117 (2024: Rp4.601.988)
- Kota Tangerang: Rp5.069.707 (2024: Rp4.760.289)
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392 (2024: Rp4.670.791)
Penetapan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Menaker Yassierli menandatangani beleid tersebut pada 4 Desember 2024. “Nilai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya,” bunyi beleid tersebut.
Kebijakan ini bertujuan memberikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah. Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Penetapan UMP dan UMK 2025 menjadi langkah penting dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global dan inflasi.