UMR Bandung 2025 Naik 6,5 Persen Capai Rp4,48 Juta, Lumayan untuk Buruh Swasta di Tengah Rencana PPN 12 Persen

UMR Bandung 2025 Naik 6,5 Persen Capai Rp4,48 Juta, Lumayan untuk Buruh Swasta di Tengah Rencana PPN 12 Persen

RUANGBOGOR – Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bandung tahun 2025 dipastikan naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp4.482.914. Kenaikan ini diumumkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.  

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyampaikan bahwa kenaikan ini sejalan dengan keputusan nasional untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil mempertimbangkan daya saing usaha.  

"Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk menjadi jaringan pengaman sosial dan memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga," ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Jumat (29/12/2024).  

Dengan kenaikan sebesar Rp273.605, UMR Kota Bandung naik dari Rp4.209.309 pada 2024 menjadi Rp4.482.914 pada 2025. Di wilayah sekitar, Kabupaten Bandung Barat mencatat kenaikan sebesar Rp228.064, sehingga UMR-nya menjadi Rp3.736.741. Adapun UMR Kabupaten Bandung kini mencapai Rp3.757.284, naik sebesar Rp229.317 dari tahun sebelumnya.  

Selain Kota Bandung, kenaikan UMR juga terjadi di 27 kabupaten dan kota lain di Provinsi Jawa Barat. Beberapa wilayah dengan UMR tertinggi meliputi:  
- Kota Bekasi: Rp5.690.752  
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593  
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515  
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252  

Wilayah dengan UMR terendah adalah Kota Banjar dengan Rp2.204.754.  
 
Kenaikan UMR 2025 ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Presiden menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendukung daya saing industri.  

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan kemampuan dunia usaha,” jelas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden.  
 
Kenaikan UMR ini disambut baik oleh pekerja yang menganggapnya sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan hidup yang terus meningkat. Namun, beberapa pengusaha menyatakan kekhawatiran terhadap dampak kenaikan ini terhadap biaya produksi dan daya saing usaha, terutama di sektor UMKM.  

Kenaikan UMR Bandung 2025 menjadi perhatian penting bagi semua pihak, mengingat Kota Bandung adalah salah satu pusat ekonomi terbesar di Jawa Barat yang sering menjadi acuan bagi kota-kota lain.
Adapun rincian besaran UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada 2025 adalah sebagai berikut:

UMK Kota Bekasi 2024: Rp5.690.752
UMK Kabupaten Karawang 2024: Rp5.599.593
UMK Kabupaten Bekasi 2024: Rp5.558.515
UMK Kabupaten Purwakarta 2024: Rp4.792.252
UMK Kabupaten Subang 2024: Rp3.508.626
UMK Kota Depok 2024: Rp5.195.721
UMK Kota Bogor 2024: Rp5.126.897 
UMK Kabupaten Bogor 2024: Rp4.877.211
UMK Kabupaten Sukabumi 2024: Rp3.604.482
UMK Kabupaten Cianjur 2024: Rp3.104.583
UMK Kota Sukabumi 2024: Rp3.018.634
UMK Kota Bandung 2024: Rp4.482.914
UMK Kota Cimahi 2024: Rp3.863.692
UMK Kabupaten Bandung Barat 2024: Rp3.736.741
UMK Kabupaten Sumedang 2024: Rp3.732.088
UMK Kabupaten Bandung 2024: Rp3.757.284
UMK Kabupaten Indramayu 2024: Rp2.794.237
UMK Kota Cirebon 2024: Rp2.697.685
UMK Kabupaten Cirebon 2024: Rp2.681.382
UMK Kabupaten Majalengka 2024: Rp2.404.632
UMK Kabupaten Kuningan 2024: Rp2.209.519
UMK Kota Tasikmalaya 2024: Rp2.801.962
UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024: Rp2.699.992
UMK Kabupaten Garut 2024: Rp2.328.555
UMK Kabupaten Ciamis 2024: Rp2.225.279
UMK Kabupaten Pangandaran 2024: Rp2.221724
UMK Kota Banjar 2024: Rp2.204.754

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index