Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU untuk Penerima yang Dinonaktifkan Dimulai Akhir Januari 2025

Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU untuk Penerima yang Dinonaktifkan Dimulai Akhir Januari 2025

RUANGBOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sempat dinonaktifkan akan kembali dicairkan mulai akhir Januari 2025. Hal ini juga berlaku bagi dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Informasi ini disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief, pada Minggu (29/12/2024).

"Hasilnya, bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, Insya Allah akan dikembalikan di tahap 1 tahun 2025. Akhir Januari nanti sudah ada pencairan," kata Gusti dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta.

Ia menambahkan, upaya ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta. "Alhamdulillah, kita dapat berita baik. Sekda sudah menginformasikan bahwa Insya Allah kita akan mengawal ini di Komisi E," jelasnya.

Gusti mengungkapkan, terdapat sekitar 105.000 penerima manfaat KJP Plus yang sebelumnya dinonaktifkan pada tahun 2024. Mereka diharapkan dapat kembali menerima haknya pada tahap pertama pencairan tahun 2025. Namun, ia menekankan pentingnya proses verifikasi dan klarifikasi data terlebih dahulu.

"Penerima harus melakukan klarifikasi dan verifikasi, serta memperbaiki informasi seputar kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya. Insya Allah, yang terputus sekitar 105.000 penerima akan kembali," ujarnya.

Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, termasuk kepemilikan aset dan kondisi ekonomi. Gusti juga mengingatkan masyarakat untuk segera memperbarui data mereka yang menjadi dasar pemblokiran, seperti NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang melebihi Rp1 miliar atau kepemilikan kendaraan roda empat.

Bagi penerima manfaat KJP Plus yang statusnya dicabut, terdapat tiga langkah utama yang perlu dilakukan untuk memulihkan hak mereka:

1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan

Penerima manfaat perlu mengunjungi kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi ekonomi keluarga. Dalam proses ini, penerima harus membuktikan bahwa mereka tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.

2. Proses Verifikasi Ulang

Data yang telah diklarifikasi akan diverifikasi ulang oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan penerima sebagai penerima manfaat KJP Plus.

3. Penetapan Status Penerima
 
Bagi penerima yang lolos verifikasi, status mereka akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan penerima KJP Plus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. "Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025," katanya.

Gusti Arief menegaskan pentingnya kerjasama dari masyarakat dalam memberikan data yang benar dan akurat untuk kelancaran proses verifikasi. "Harapannya, masyarakat terdampak segera memberikan data akhir yang benar, sehingga mereka yang memenuhi syarat bisa menerima manfaatnya," tuturnya.

Selain itu, ia juga mengimbau dinas terkait untuk mempercepat proses verifikasi agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu. Dengan demikian, program KJP Plus dan KJMU dapat kembali memberikan manfaat kepada siswa dan mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan di DKI Jakarta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index