Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Spotify dan Netflix Bebas Kenaikan

Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Spotify dan Netflix Bebas Kenaikan

 RUANGBOGOR - Pemerintah memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku tahun ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, dan layanan digital seperti Netflix maupun Spotify tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut.  

"Kami memastikan barang-barang seperti sabun, sampo, yang selama ini dikenakan tarif 11% tetap tidak berubah. Jadi, PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/1/2025).  
 
Barang-barang mewah yang sebelumnya termasuk dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan menjadi objek dari tarif PPN 12%. Barang tersebut meliputi barang premium seperti perhiasan, kendaraan mewah, dan barang lainnya yang sebelumnya sudah masuk dalam kategori PPNBM.  

"Ini bukan perubahan yang menyentuh barang konsumsi sehari-hari. Wagyu, lobster, dan king crab, yang sebelumnya masuk kategori pengecualian, tetap tidak dikenakan PPN 12%," jelas Sri Mulyani.  

Kebijakan ini, menurutnya, adalah upaya menjaga stabilitas ekonomi dengan tetap memberikan fokus pada barang konsumsi masyarakat luas.  

Sri Mulyani menyatakan bahwa aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penerapan PPN 12% akan segera diterbitkan. "PMK ini akan kami unggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan dalam waktu dekat. Kami pastikan tidak ada perubahan mendadak yang membingungkan masyarakat," tegasnya.  

Menanggapi spekulasi yang menyebut pemerintah menggunakan skema multitarif dalam penerapan PPN, Sri Mulyani menegaskan bahwa Indonesia tetap menganut skema single tarif.  

"UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) menetapkan tarif PPN tunggal 12% untuk barang mewah. Jadi, tidak ada perubahan prinsip ini," katanya.  
 
Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, pemerintah juga merilis daftar barang yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN 12%. Barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, dan bahan pangan pokok tetap menggunakan tarif 11% atau nol persen, sesuai dengan aturan sebelumnya.  

Sebaliknya, barang-barang mewah yang sudah termasuk dalam kategori PPNBM seperti perhiasan dan kendaraan premium akan dikenakan tarif baru sebesar 12%.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mengubah tarif yang sudah berlaku untuk kebutuhan sehari-hari. "Apa yang sudah berjalan, tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang yang selama ini dikenakan tarif 11%," ungkapnya.  

Kebijakan PPN 12% yang diberlakukan pada tahun 2025 difokuskan untuk barang-barang mewah tanpa mengganggu kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan ekonomi, sekaligus memastikan keberlanjutan penerimaan pajak yang sehat tanpa memberatkan masyarakat luas.  

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index