RUANGBOGOR - Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penggunaan alat pembayaran elektronik seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), karena tidak terkena dampak kenaikan ini.
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah," ujar Prabowo dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun TikTok Gerindra, Rabu (31/12/2024).
Prabowo menjelaskan, kenaikan PPN ini berlaku pada barang dan jasa yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang tersebut termasuk pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah dengan nilai di atas puluhan miliar.
"Barang-barang mewah ini adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berada atau rakyat mampu," ungkap Prabowo.
Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan masyarakat umum seperti bahan pokok, layanan internet, dan transaksi melalui QRIS tidak akan terkena kenaikan tarif ini.
Kebijakan ini juga diumumkan melalui akun TikTok resmi Partai Gerindra. Dalam unggahannya, pihak admin memastikan bahwa kenaikan PPN tidak menyentuh barang-barang kebutuhan sehari-hari.
"Intinya, tidak ada yang naik selain barang yang selama ini kena PPnBM," tulis admin akun tersebut.
Kenaikan PPN menjadi 12% sempat memicu gelombang kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait pengaruhnya terhadap barang pokok dan layanan penting seperti QRIS. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tarif baru ini hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga transaksi harian masyarakat tetap aman dari kenaikan pajak.
Selain mengumumkan kebijakan PPN, Prabowo juga menyatakan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat di tengah implementasi kebijakan baru.
"Kenaikan ini bertujuan memastikan masyarakat tetap memiliki daya beli yang kuat, terutama untuk kebutuhan pokok," jelas Prabowo.
QRIS, sebagai salah satu alat pembayaran digital yang populer di Indonesia, dipastikan tetap bebas dari dampak kenaikan PPN. Masyarakat dapat terus menggunakan QRIS untuk transaksi sehari-hari tanpa ada perubahan pada biaya tambahan.
Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 difokuskan untuk barang dan jasa mewah, sehingga tidak memengaruhi barang kebutuhan masyarakat umum dan alat pembayaran elektronik seperti QRIS. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan tanpa menambah beban masyarakat kelas menengah dan bawah, sambil tetap menjaga penerimaan negara melalui pajak barang mewah.