RUAGBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp 329.380 dari besaran UMP sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 5.067.381 per bulan. Kenaikan UMP tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Penetapan kenaikan UMP Jakarta ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan upah pekerja dengan kebutuhan hidup layak (KHL) serta inflasi yang terjadi. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini juga sejalan dengan rata-rata kenaikan UMP di wilayah lain di Indonesia.
Kenaikan UMP di Wilayah Jabodetabek
Selain DKI Jakarta, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek juga telah menetapkan kenaikan UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tahun 2025. Berikut rincian besaran UMP dan UMK di wilayah tersebut:
UMP DKI Jakarta: Rp 5.396.761
UMK Kota Bogor: Rp 5.126.897
UMK Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
UMK Kota Depok: Rp 5.195.720
UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708
UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392
UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752
UMK Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514
Kenaikan UMP dan UMK ini akan menjadi acuan bagi pengusaha dalam membayar upah pekerja di wilayah masing-masing. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Jabodetabek.
UMP dan UMK Jadi Patokan Penetapan UMSK
Selain UMP dan UMK, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Provinsi DKI Jakarta tahun 2025. UMSK ini berlaku untuk sektor-sektor tertentu seperti industri pengolahan, penyedia akomodasi dan makan minum, hingga jasa keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, rata-rata kenaikan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota ditetapkan sebesar 6,5 persen. Adapun rentang UMSK DKI Jakarta dipatok antara Rp 5.504.696 hingga Rp 5.531.680, tergantung pada sektor industri yang bersangkutan.
"Penetapan UMSK diharapkan lebih tinggi dari UMP maupun UMK, guna memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor strategis," ujar perwakilan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker, dikutip Jumat (3/1/2025).
Penetapan UMP dan UMK tahun 2025 ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Kementerian Ketenagakerjaan juga berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sebelumnya juga menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan perubahan proporsi pembiayaan KPR FLPP untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Hal ini mencakup pertemuan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Keuangan untuk memastikan kebijakan upah minimum dan subsidi perumahan dapat berjalan efektif.
Kenaikan UMP dan UMK yang sudah ditetapkan di wilayah Jabodetabek ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Pemerintah berharap, dengan adanya penyesuaian upah minimum ini, daya beli masyarakat dapat meningkat dan mendorong aktivitas ekonomi di sektor riil.