Kepala Dinas Kebudayaan Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum

Kepala Dinas Kebudayaan Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum

RUANGBOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Kepala nonaktif Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana. Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi dalam keterangan pers, Jumat (3/1/2025).

Pemprov Jakarta berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemprov DKI telah menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan.

Selain Iwan, Plt Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Dinas Kebudayaan berinisial MFM juga ikut dinonaktifkan karena turut terjerat dalam kasus yang sama. Langkah ini diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menghadapi proses hukum.

"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, status PNS tersebut akan diberhentikan sementara," jelas Budi.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kejaksaan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.

"Kami memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Budi.

Pemprov berharap bahwa langkah-langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi dan menjaga integritas di lingkungan pemerintahan.

Sebagai catatan, penonaktifan pejabat yang terlibat kasus hukum adalah bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintahan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index