RUANGBOGOR.COM – Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengambil keputusan penting untuk mengaktifkan kembali penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang sebelumnya telah dihapus. Hal ini dilakukan karena masih banyak warga Jakarta yang dinilai layak mendapatkan bantuan pendidikan melalui KJP Plus, namun sebelumnya status mereka dicabut.
Ketua Komisi E, Muhammad Thrin, memastikan bahwa sekitar 105.255 penerima yang status KJP Plus-nya dicabut berdasarkan verifikasi tahap 2 pada 2024, akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025. Keputusan ini diambil melalui kesepakatan bersama antara Komisi E dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan tujuan untuk memastikan hak warga Jakarta dalam mendapatkan pendidikan yang layak tetap terpenuhi.
"Komisi E telah berjuang keras untuk mengembalikan hak warga yang KJP Plus-nya telah dicabut. Kami memastikan bahwa pada tahap pertama tahun 2025, KJP Plus akan aktif kembali, dan Insya Allah akan cair paling lambat pada akhir Januari," ungkap Thrin. Keputusan ini menjadi kado istimewa untuk masyarakat Jakarta di penghujung tahun 2024, serta menjadi kabar gembira yang dinantikan di awal tahun 2025.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi E yang telah merespons dengan cepat keluhan warga terkait pencabutan status penerima KJP Plus. "Kami memastikan bahwa warga yang KJP Plus-nya dicabut pada tahap 2 tahun 2024 masih diberi kesempatan untuk mengklarifikasi status mereka, terutama terkait dengan indikasi kepemilikan kendaraan roda empat atau hal-hal lain yang dapat menyebabkan pemblokiran," ujar Suharini.
Lebih lanjut, Suharini menjelaskan bahwa pihaknya akan memulai proses verifikasi ulang pada awal 2025 dan memastikan bahwa seluruh pemegang KJP Plus sudah dalam status yang "clear and clean." "Kami akan segera membuat draft untuk diteruskan kepada Gubernur sebagai surat keputusan resmi. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh data penerima sudah valid dan tepat," tambahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, juga mengimbau masyarakat yang terkena pemblokiran untuk segera melakukan klarifikasi. "Kami minta kepada warga yang tercatat memiliki kendaraan roda empat atau yang terindikasi memiliki aset bernilai tinggi untuk segera mengklarifikasi statusnya. Jika memang itu bukan milik mereka, kami akan segera memproses perbaikan melalui instansi terkait, seperti Samsat atau Dinas Pajak," terang Sarjoko.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat memastikan bahwa bantuan KJP Plus yang diberikan kepada warga Jakarta tepat sasaran dan membantu mereka dalam memperoleh pendidikan yang lebih baik.