Insiden Anak Terjebak dan Cedera di Lift Mall Sleman Berbuntut Panjang, Cuma Diganti Uang Rp3,4 Juta

Insiden Anak Terjebak dan Cedera di Lift Mall Sleman Berbuntut Panjang, Cuma Diganti Uang Rp3,4 Juta
ilustrasi lift mall

RUANGBOGOR.COM - Seorang anak berinisial RH yang berusia 11 tahun mengalami insiden mengerikan saat terjebak di dalam lift salah satu pusat perbelanjaan di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Peristiwa yang terjadi pada 28 September 2024 tersebut berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh keluarga korban atas dugaan kelalaian pihak pengelola mall.

Insiden bermula ketika RH hendak mencari ayahnya di lantai tiga setelah menunaikan salat. Ia naik lift dari lantai satu dan memencet tombol menuju lantai empat, karena tombol lift hanya menampilkan angka satu dan empat. Namun, lift berhenti secara tiba-tiba di lantai tiga sebelum turun sendiri ke lantai dua. Situasi ini membuat RH panik, dan ia berusaha memencet tombol lift serta tombol darurat, tetapi semua tidak berfungsi.

Dalam upaya menyelamatkan diri, RH mencoba membuka pintu lift secara paksa. Di balik pintu, ia hanya menemukan tembok. Anak tersebut kemudian berusaha mencari jalan keluar dengan memanjat tembok tersebut dan menemukan tali yang digunakan untuk turun ke lantai satu. Namun, saat berusaha membuka pintu lift di lantai satu, RH yang kelelahan terjatuh dan mengalami cedera serius, termasuk retak tulang tangan dan luka di bagian pinggul.

Dalam kondisi terluka, RH masih berusaha menyelamatkan diri dengan mencongkel pintu lift hingga akhirnya berhasil keluar. Seorang satpam yang kebetulan melintas mendengar suara ketukan dan teriakan dari dalam lift. Pintu lift kemudian dibuka dengan bantuan tim perawatan, dan RH ditemukan dalam kondisi berlumuran oli dan darah.

Keluarga korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Depok Timur, beberapa saat setelah RH mendapatkan perawatan di rumah sakit JIH. Menurut kuasa hukum keluarga, Muhammad Ikbal, pelaporan resmi dilakukan pada 7 Oktober 2024 setelah mediasi dengan pihak pengelola mall tidak mencapai kesepakatan. Biaya rumah sakit yang mencapai Rp75 juta hanya diganti sebesar Rp3,4 juta oleh pihak pengelola, yang dinilai keluarga sebagai bentuk itikad buruk.

Ikbal menjelaskan bahwa pihak keluarga sangat menyayangkan kurangnya tanggung jawab dari pengelola mall. Ia menegaskan bahwa keluarga berharap proses hukum atas kasus ini dapat segera dilanjutkan ke pengadilan. Selain upaya pidana, keluarga juga berencana mengajukan gugatan perdata setelah kasus ini terbukti di pengadilan.

Kasus ini terus bergulir, dan keluarga korban menuntut keadilan serta pertanggungjawaban dari pihak pengelola mall. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas insiden yang mengakibatkan RH mengalami trauma fisik dan mental.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index