RUANGBOGOR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan regulasi baru untuk membatasi masa penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos) lainnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Menurut Gus Ipul, berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), terdapat sejumlah penerima yang telah menikmati program PKH dan bansos selama lebih dari 15 tahun. Padahal, tujuan utama dari program ini adalah membantu keluarga miskin agar mandiri secara finansial, bukan menjadi ketergantungan jangka panjang.
“Kami ingin lebih banyak penerima manfaat yang bisa lulus atau tergraduasi dari program ini,” ungkapnya dalam sambutan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kantor Kemensos, Jakarta.
Target Graduasi dan Alokasi Anggaran
Kemensos menargetkan peningkatan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergraduasi setiap tahunnya. Graduasi berarti KPM dianggap sudah mampu secara ekonomi sehingga tidak lagi membutuhkan bantuan sosial.
Dari total anggaran Kemensos sebesar Rp70 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk perlindungan sosial:
- PKH: Rp28 triliun
- Bansos lainnya: Rp44–45 triliun
Program perlindungan sosial ini mengambil porsi hingga 80 persen dari total anggaran, sedangkan program pemberdayaan masyarakat hanya mendapat alokasi 20 persen.
Kunjungan Gus Ipul ke Lampung
Gus Ipul menceritakan pengalamannya saat mengunjungi Lampung beberapa waktu lalu untuk menghadiri kegiatan graduasi KPM. Ia menegaskan pentingnya program pemberdayaan untuk membantu KPM yang sudah lulus agar tetap produktif dan mandiri.
Dampak Kebijakan Baru
Peningkatan Kemandirian KPM
Dengan adanya batas waktu penerimaan PKH dan bansos, diharapkan KPM lebih termotivasi untuk mandiri.
Efisiensi Anggaran
Pembatasan masa penerimaan memungkinkan anggaran dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Pemerataan Bantuan
Kebijakan ini juga dapat membuka peluang bagi keluarga baru yang lebih membutuhkan bantuan untuk masuk ke dalam program.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan program PKH dan bansos tetap tepat sasaran. Dengan pembatasan masa penerimaan, Kemensos ingin menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah.
Kamu yang menjadi penerima PKH atau bansos, bersiaplah untuk mengikuti aturan baru ini di masa mendatang. Pastikan juga untuk memanfaatkan program pemberdayaan yang disediakan agar bisa lulus dari program bantuan dan hidup lebih mandiri.