RUANGBOGOR.COM – Pada tahun 2025, penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diperkirakan akan mengikuti pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kedua jenis bantuan tersebut akan disalurkan melalui beberapa tahap dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun jadwal resmi dari pemerintah belum diumumkan secara rinci, penerima bantuan dapat mengantisipasi pembagian dana tersebut sesuai dengan jadwal tahunan yang umumnya diterapkan.
Penyaluran Bansos PKH
Bantuan sosial PKH, yang ditujukan untuk keluarga miskin, biasanya disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Pada tahun 2025, diharapkan penyaluran bantuan PKH akan berlangsung seperti berikut:
- Tahap I: Januari – Maret
- Tahap II: April – Juni
- Tahap III: Juli – September
- Tahap IV: Oktober – Desember
Penyaluran setiap tahap akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Untuk mempermudah pencairan, dana tersebut dapat diambil melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN. Penerima juga dapat mencairkan dana melalui PT. POS Indonesia yang telah menyediakan layanan di beberapa titik untuk penarikan bantuan ini.
Penyaluran Bansos BPNT
Sementara itu, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) juga akan disalurkan sepanjang tahun. Pada umumnya, bantuan ini diberikan setiap bulan dengan nominal bantuan sekitar Rp200.000. Namun, dalam beberapa kasus, BPNT dapat dicairkan setiap dua atau tiga bulan sekali, dengan total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp400.000 hingga Rp600.000 tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi yang ada.
Bantuan BPNT, yang bertujuan untuk memastikan keluarga penerima dapat memenuhi kebutuhan pangan, juga akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana bantuan dapat dicairkan melalui berbagai bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah, termasuk Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, atau melalui layanan PT. POS Indonesia yang dapat diakses oleh penerima yang lebih memilih pencairan secara langsung.
Proses Pencairan Bantuan
Baik untuk PKH maupun BPNT, pencairan bantuan akan dilakukan melalui sistem yang sama, yakni menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung langsung dengan rekening penerima. Penerima dapat menggunakan kartu tersebut untuk mengambil dana bantuan di berbagai bank penyalur yang telah disetujui, atau melalui kantor pos yang terdekat.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, berusaha memastikan bahwa bantuan sosial ini tepat waktu dan sampai ke tangan penerima yang membutuhkan. Meskipun jadwal penyaluran untuk tahun 2025 masih belum diumumkan secara pasti, penerima diharapkan dapat mempersiapkan diri dan memantau perkembangan informasi terkait pencairan melalui aplikasi resmi atau saluran informasi yang disediakan oleh pemerintah.
Dengan adanya bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, diharapkan dapat meringankan beban hidup keluarga penerima, serta membantu meningkatkan kualitas hidup mereka di tahun 2025.