RUANGBOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan dana bantuan sosial melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Januari 2025. Sebanyak 523.622 peserta didik menjadi penerima manfaat pada tahap pencairan kali ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyebutkan bahwa dari total penerima KJP Plus, sebanyak 399.040 siswa merupakan penerima eksisting atau lanjutan, sementara 165.000 lainnya adalah penerima baru, termasuk 416 anak panti asuhan yang diusulkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. “Jumlah penerima dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama SMP, SMA, dan SMK mencapai 19.166 siswa,” kata Sarjoko
Proses pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap, terutama bagi penerima baru. Penerima baru memerlukan waktu lebih lama karena harus menyelesaikan proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening masing-masing oleh Bank DKI.
Sarjoko meminta para penerima baru untuk bersabar. “Proses administrasi masih berlangsung. Bank DKI akan menghubungi siswa terkait untuk menyerahkan buku tabungan dan ATM,” ujarnya. Penyaluran dana diharapkan tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 dan 804 Tahun 2024.
Besaran Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dana bantuan KJP Plus disalurkan berdasarkan jenjang pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
SD/MI: Biaya rutin Rp135.000 per bulan, biaya berkala Rp115.000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta Rp130.000 per bulan. Jumlah penerima: 242.919 siswa.
SMP/MTs: Biaya rutin Rp185.000 per bulan, biaya berkala Rp115.000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta Rp170.000 per bulan. Jumlah penerima: 147.341 siswa.
SMA/MA: Biaya rutin Rp235.000 per bulan, biaya berkala Rp185.000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta Rp290.000 per bulan. Jumlah penerima: 48.876 siswa.
SMK: Biaya rutin Rp235.000 per bulan, biaya berkala Rp215.000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta Rp240.000 per bulan. Jumlah penerima: 83.403 siswa.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Biaya rutin Rp185.000 per bulan, biaya berkala Rp115.000 per bulan, tanpa tambahan SPP. Jumlah penerima: 1.083 siswa.
Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap II
Penerima KJP Plus dapat memeriksa pencairan dana melalui dua cara, yaitu:
Melalui Teller Bank
Datang ke Bank DKI terdekat.
Sampaikan keperluan untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap II.
Ambil uang tunai maksimal Rp100.000 jika dana sudah cair.
Melalui ATM Bank DKI
Masukkan kartu ATM ke mesin ATM terdekat.
Ikuti langkah-langkah untuk cek saldo rekening.
Ambil uang tunai maksimal Rp100.000 jika saldo sudah masuk.
Proses Bagi Penerima Baru
Bagi penerima baru, dana akan cair setelah menyelesaikan tahapan administrasi berikut:
Datang ke Bank DKI terdekat.
Bank akan membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan kartu ATM.
Penerima akan diundang untuk mengambil buku tabungan dan ATM setelah proses selesai.
Setelah buku tabungan dan ATM diterima, Bank DKI akan mengunggah dana KJP Plus ke rekening.
Dengan penyaluran dana KJP Plus ini, Pemprov DKI Jakarta berharap bantuan pendidikan dapat digunakan secara optimal oleh para peserta didik untuk memenuhi kebutuhan belajar mereka.