Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG di Pertamina

Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG di Pertamina

RUANGOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Ahok menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025).

Ahok tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.20 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan. Kepada wartawan yang menunggu di lokasi, Ahok membenarkan kehadirannya untuk memberikan keterangan terkait pengadaan LNG di Pertamina. “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok singkat saat memasuki gedung KPK.

Dalam keterangannya, Ahok menjelaskan bahwa ia dipanggil karena kasus tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi adanya masalah dalam pengadaan LNG tersebut dan sempat melaporkannya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap Ahok, yang juga dikenal sebagai politikus PDI-P.

KPK Kembangkan Kasus Korupsi LNG di Pertamina

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina terus dikembangkan oleh KPK. Sebelumnya, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Yenni Andayani yang menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014 dan Hari Karyuliarto yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014.

Menurut KPK, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai 124 juta dolar AS. Proyek pengadaan LNG tersebut dinilai merugikan PT Pertamina karena proses pengadaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan.

Mantan Dirut Pertamina Divonis Penjara

Dalam pengembangan kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara. Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

Vonis terhadap Karen menjadi salah satu langkah tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi di tubuh BUMN. Dalam proses hukum yang berjalan, Karen dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Selain Karen, KPK juga memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Pemanggilan sejumlah saksi dari jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Fokus KPK pada Pengadaan LNG

Kasus pengadaan LNG menjadi perhatian khusus bagi KPK mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. KPK terus berupaya mengungkap alur pengadaan dan proses pengambilan keputusan yang terjadi di PT Pertamina selama periode tersebut.

Menurut KPK, penetapan tersangka dan pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dapat diproses hukum. Pemeriksaan Ahok sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang memperjelas rangkaian peristiwa dalam pengadaan LNG.

Pemeriksaan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan BUMN, khususnya di sektor energi yang merupakan salah satu sektor strategis bagi perekonomian nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index