AYOBOGOR.COM - Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Yusuf Sulaeman (33), seorang pegawai KPK gadungan yang terbukti melakukan penipuan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 17 Januari 2025, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman tiga tahun penjara.
Yusuf Sulaeman memanfaatkan identitas palsu sebagai pegawai KPK dari bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA) untuk menakut-nakuti korban. Dengan dalih menghentikan penyelidikan, ia meminta uang sebesar 2 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Yusuf menggunakan surat panggilan palsu dan tampil meyakinkan dengan jaket hitam serta mobil mewah seperti Porsche Macan S3 dan Toyota Alphard. Korban, seorang Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, menyerahkan uang dalam tiga tahap.
Penyerahan pertama sebesar Rp 350 juta dilakukan di kantor Dinas Pendidikan pada Januari 2023. Selanjutnya, Yusuf menerima Rp 50 juta di Cibinong pada April 2024 dan Rp 300 juta di Rest Area Gunung Putri, Bogor, pada 3 April 2024. Secara keseluruhan, Yusuf berhasil mengumpulkan Rp 700 juta dari tindak kejahatannya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa Yusuf ditangkap pada Kamis, 25 Juli 2024 di sebuah rumah makan di Cibinong. Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa mobil Porsche Macan S3, Toyota Alphard, iPhone 15 Pro Max, dan dua tas mewah.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan mobil-mobil tersebut kepada Yusuf karena tidak terbukti sebagai hasil kejahatan. Namun, barang bukti lain seperti ponsel dan tas akan dirampas oleh negara.
Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Yusuf tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan hukumannya. Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Yusuf selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah diadili sebelumnya.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU. Yusuf dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan secara berlanjut.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan dalam pidana yang dijatuhkan. Yusuf juga diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah vonis.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyalahgunaan identitas lembaga negara untuk kepentingan pribadi. Tindakan Yusuf telah merugikan pejabat pemerintah sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap integritas KPK. Dengan vonis ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.***