RUANGBOGOR - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengungkapkan bahwa sejak 2019, terdapat sekitar 4.000 pengembang atau proyek perumahan yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, dalam konferensi pers bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Menurut Nixon, BTN menemukan adanya sejumlah proyek perumahan yang tidak memenuhi tanggung jawab mereka. Selain itu, sebanyak 120.000 rumah yang telah mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ternyata belum memiliki sertifikat tanah. Menyikapi hal tersebut, BTN terus melakukan perbaikan sejak 2019 hingga saat ini. Nixon menambahkan bahwa BTN telah berhasil menyelesaikan sekitar 80.000 sertifikat yang sebelumnya tidak jelas statusnya.
Upaya penyelesaian permasalahan ini dilakukan dengan dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mempercepat proses sertifikasi.
BTN juga melakukan pemetaan terhadap pengembang berdasarkan rating yang terdiri dari platinum, gold, silver, hingga non-rating. Berdasarkan temuan BTN, proyek-proyek dengan rating rendah umumnya memiliki banyak pekerjaan yang belum terselesaikan.
Menteri BUMN, Erick Thohir, meminta Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk memasukkan para pengembang dan notaris perumahan yang bermasalah ke dalam daftar hitam (blacklist). Erick menjelaskan bahwa permintaan ini didasarkan pada banyaknya rumah yang belum mendapatkan sertifikat meskipun pembeli telah melunasi KPR.
Saat ini, BTN mencatat ada 38.144 rumah yang masih belum menerima sertifikat, dengan keterlibatan sekitar 4.000 pengembang dalam persoalan tersebut.
Masalah ini disebabkan oleh pengembang yang tidak bertanggung jawab atau bekerja sama dengan notaris bermasalah. Erick menegaskan bahwa ia telah meminta BTN untuk segera memasukkan pengembang dan notaris yang tidak bertanggung jawab ke dalam daftar hitam.
Ia juga meminta agar Himbara menyatukan data guna meninjau pengembang serta notaris yang bekerja sama dengan bank-bank anggota Himbara. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang terlibat harus masuk dalam daftar hitam.
Menurut Erick, langkah ini sangat penting demi melindungi masyarakat yang telah membayar cicilan rumah selama bertahun-tahun dan berhak menerima sertifikat atas rumah yang telah mereka beli.
Erick menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat dengan seluruh anggota Himbara untuk membahas dan berbagi data terkait pengembang serta notaris yang bermasalah. Ia juga menegaskan bahwa jika diperlukan, semua anggota Himbara akan ikut serta dalam proses blacklist terhadap pihak-pihak yang terbukti bermasalah.