SEKELUMIT Status Hukum Pagar Laut Tangerang Setelah Dibongkar TNI dan Nelayan

SEKELUMIT Status Hukum Pagar Laut Tangerang Setelah Dibongkar TNI dan Nelayan
SEKELUMIT Status Hukum Pagar Laut Tangerang Setelah Dibongkar TNI dan Nelayan. (ilustrasi pantai: pixabay)

RUANGBOGOR.COM – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di pesisir Tangerang telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai masalah. Keberadaan pagar ini pertama kali diketahui pada Agustus 2024, namun hingga kini belum ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau pembuatnya.

Pemasangan Tanpa Izin

Pagar laut tersebut dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah setempat maupun pusat. Dinas Kelautan dan Perikanan Banten pertama kali mengetahui adanya pagar laut pada 14 Agustus 2024 dan langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Keberadaan pagar laut ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. Beberapa nelayan mengeluhkan bahwa pagar tersebut menghalangi akses mereka ke area tangkapan ikan, yang merupakan mata pencaharian utama mereka.

Penyelidikan dan Tindakan Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menurunkan tim untuk menyelidiki asal-usul dan tujuan pemasangan pagar laut tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pagar tersebut dipasang oleh nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang secara swadaya, dengan klaim sebagai upaya mitigasi tsunami dan abrasi.

Status Hukum dan Pembongkaran

Meskipun demikian, pemasangan pagar laut ini dianggap ilegal karena dilakukan tanpa izin resmi. Pemerintah telah mengambil tindakan dengan menyegel dan membongkar pagar tersebut. Proses pembongkaran melibatkan TNI Angkatan Laut dan ditargetkan selesai dalam waktu tertentu.

Masalah ini menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index