RUANGBOGOR.COM -- UMK Kota Bogor 2024 dipastikan akan naik sesuai aturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kemeterian Ketenagakerjaan sudah memastikan bahwa memang upah minimum tahun 2024 akan naik di seluruh provinsi.
Melalui pernyataan dari Kemnaker itu maka dipastikan bahwa UMK Kota Bogor 2024 akan naik dari tahun sebelumnya.
Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru tentang penghitungan upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Disebutkan oleh Menaker bahwa naiknya upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada seluruh pekerja di Idonesia yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi.
Nantinya kenaikan upah minimum setiap daerah tersebut akan diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu.
Indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Kemudian hal lainnya juga jadi pertimbangan lainnya untuk faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dengan menggunnal ketiga variabel pengupahan tersebut kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang dengan demikian Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Dengan naiknya upah minimum dipercaya akan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya akan berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
Dengan kondisi demikian perusahaan akan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.
Selanjutnya dengan adanya ketentuan pengupahan yang diatur oleh PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Penerapan struktur dan skala upah dalam aturan bari iniakan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja dan buruh karena pekerja dan buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya.
Nantinya PP yang diterbitkan pada 10 November 2023 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan ini merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Pada tahun 2023 UMK meningkat sebesar Rp339.179. UMK Kota Bogor yang awalnya Rp4.330.249, mengalami kenaikan menjadi Rp4.639.429 pada tahun 2023.
Nah itulah UMK Kota Bogor 2024 dipastikan akan naik sesuai aturan terbaru Kemnaker, selamat ya!