RUANGBOGOR.COM -- Alhamdulillah kabar bagus untuk kita semua karena UMR Kabupaten Tangerang 2024 akan naik.
Kepastian UMR Tangerang 2024 akan naik didapatkan dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang menyampaikan upah minimum akan naik.
Dengan naiknya upah minimum maka diprediksi UMR Kabupaten Tangerang 2024 akan naik juga.
Dikethaui pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan yang baru dikeluarkan pemerinta ini maka upah minimum sudah dipastikan akan naik.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada pekerja tau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi.
Ida mnuturkan bahwa kepastian naiknya upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu.
Adapun indeks tertentu yang dimaksud akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata tau median upah. Selain itu yang bakal menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dengan ketiga variabel yang disebutkan itu kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan setiap daerah dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Dengan adanya ketentuan baru pengupahan ini maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Dengan naiknya upah minimum diyakini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat hingga akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
Oleh karena kondisi tersebut perusahaan akan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.
Kemudian adanya ketentuan pengupahan baru yang diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Dengan keberadaan PP terbaru ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan diantaranya dengan penerapan struktur dan skala upah.
Penerapan struktur dan skala upah ini dipercaya akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena pekerja atau buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya.
Selain itu disebututkan pula bahwa PP Pengupahan yang baru diterbitkan pemerintah ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah
Disebutkan bahwa dalam mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada seblumnya.
Nanntiny aPP yang diterbitkan pada 10 November 2023 bertepatan dengan Hari Pahlawan ini merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan tahun selanjutnya.
Nah UMR 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688,52, naik 7,02% dari UMK 2022 yaitu Rp4.230.792,65.
Untuk UMR Kabupaten Tangerang 2024 akan ditetapkan paling lama tanggal 30 November.
Demikian kabar bagus untuk kita semua karena UMR Kabupaten Tangerang 2024 akan naik.