RUANGBOGOR.COM -- Kabar baik untuk pekerja, buruh dan masyarakat Kabupaten Bogor karena UMK tahun 2024 dipastikan akan naik.
Kepastian bahwa UMK Kabupaten Bogor 2024 akan naik ini berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang menyampaikan upah minimum akan naik.
Dengan naiknya upah minimum seperrti dietapkan oleh Kemnaker maka diprediksi UMK Kabupaten Bogor 2024 juga akan naik.
Terkait upah minimun ini pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru pengupahan yang dikeluarka oleh pemerintah ini maka upah minimum tahun 2024 dipastikan akan naik.
Pemerintah melalui Kemnaker menyebutkan bahwa naiknya upah minimum tahun depan adalah bentuk penghargaan kepada seluruh pekerja dan buruh.
Dalam aturan atau PP terbaru nantinya kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu yang dimaksud akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan syarat mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Menurut Ida dengan memakai ketiga variabel pengupahan itu makankondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.
Selanjutnya juga diyakini dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Nantiya PP terbaru pengupahan yang telah diterbitkan pada 10 November 2023 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan juga tahun selalnjutnya.
Nah pada tahun lalu UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp4.330.249 di tahun 2022, pada tahun 2023 UMK Kabupaten Bogor meningkat sebesar Rp4.520.212.
Itu ya sudah dibahas kabar bagus untuk kita semua karena UMK Kabupaten Bogor 2024 akan naik.