UMR Kota Tangerang 2024 Naik, Ini Nih Besaran yang Berlaku!

UMR Kota Tangerang 2024 Naik, Ini Nih Besaran yang Berlaku!
UMR Kota Tangerang 2024 Naik, Ini Nih Besaran yang Berlaku (pixabay)

RUANGBOGOR.COM -- UMR Kota Tangerang 2024 dipastikan akan naik menyesuaikan aturan terbaru Peraturan Pemerintah tentang pengupahan.

Diketahui pemerintah baru saja telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Lewat aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik.

Dengan naiknya upah minimum tersebu maka nantinya diprediksi UMR Kota Tangerang 2024 juga akan naik.

Menaker menyebut naiknya upah minimum pada tahun depan ini adalah bentuk penghargaan pekerja atau buruh.

Adapun kepastina kenaikan upah minimum tahun 2024  tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu.

Indeks yang dimaksud Kemnaker itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selanjutnya hal yang menjadi pertimbangan UMR 2024 lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dengan memakai keseluruhan variabel tersebut kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah terakomodir secara seimbang sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Dengan adanya ketentuan penghitungna UMR ini maka terdapat penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.

Kenaikan upah minimum tahun ini diyakini akja  dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha hingga akhirnya perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

Kemudian disebutkan dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. 

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

Menaker mengungkapkan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Kemnaker pun meminta para Gubernur Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini serta penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten dan Kota tanggal 30 November,

UMR 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519,08, naik 6,97% dari UMR 2022 yaitu Rp4.285.798,9.

Nah itulah besaran UMR Kota Tangerang 2024 yang masih berlaku saat ini, semoga bermanfaat!

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index