Mega Korupsi Minyak Mentah: Pertamina dan Jaringannya Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

Mega Korupsi Minyak Mentah: Pertamina dan Jaringannya Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

RUANBOGOR - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun. Namun, skema kejahatan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

“Kejahatan ini dilakukan dengan sistematis dan terencana demi mencari keuntungan haram. Akibatnya, harga minyak melonjak dan merugikan masyarakat,” ujar Sanitiar Burhanuddin.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bahwa para tersangka secara sengaja mengatur kebijakan produksi minyak dalam negeri agar berkurang. Langkah ini membuka jalan bagi impor minyak dalam jumlah besar, yang kemudian dimanipulasi untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

“Tersangka mengondisikan hasil rapat optimasi hilir (OH) untuk menurunkan readiness kilang. Ini menyebabkan minyak mentah dari dalam negeri ditolak, sehingga mereka bisa memanfaatkan impor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Selain itu, dalam skema lain, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan pengadaan minyak mentah dengan spesifikasi berbeda dari yang dilaporkan. Alih-alih membeli minyak dengan oktan 92 (Pertamax), ia justru membeli minyak dengan oktan 90 (Pertalite) atau lebih rendah. Minyak tersebut kemudian dioplos di storage untuk diubah menjadi Pertamax.

“Ini merupakan tindakan ilegal yang menipu publik dan merugikan negara,” tegas Harli.

Para Pelaku: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

Namun, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan.

Korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas. Dengan adanya manipulasi harga minyak, masyarakat terpaksa membeli bahan bakar dengan harga lebih tinggi dari yang seharusnya.

“Kerugian negara dihitung berdasarkan berbagai aspek, termasuk ekspor minyak mentah yang merugikan sekitar Rp 35 triliun, impor minyak melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang mencapai lebih dari Rp 147 triliun,” ungkap Burhanuddin.

Selain itu, penyidik telah menyita uang tunai Rp 970 juta dari rumah tersangka Dimas Werhaspati. Penggeledahan juga dilakukan di rumah miliarder minyak Riza Chalid di Kebayoran Baru serta di Plaza Asia lantai 20 yang diduga menjadi pusat aktivitas korupsi ini.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Publik menanti langkah tegas pemerintah dalam menuntaskan kasus mega korupsi ini dan mengembalikan kepercayaan terhadap tata kelola energi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index