"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat 10 November 2023.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
Di tahun 2023 ini, UMR kota Bandung adalah Rp4.048.462,69. Sedangkan untuk Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.480.795,4 dan Kabupaten Bandung nominalnya Rp3.492.465,99.
Nah, jika tuntutan para buruh soal kenaikan 15 persen disetujui, maka rinciannya akan menjadi seperti ini.
- Kota Bandung = Rp4.655.731
- Kabupaten Bandung Barat = 4.002.914
- Kabupaten Bandung = Rp4.016.334
Demikian prediksi UMR Bandung 2024 sesuai dengan tuntutan yang diajukan ratusan buruh.