Korupsi Minyak Pertamina: 9 Tersangka, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Korupsi Minyak Pertamina: 9 Tersangka, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun, Siapa yang Bertanggung Jawab?

RUANBOGOR - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 telah mengungkap berbagai modus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengidentifikasi peran sembilan tersangka dalam skema yang melibatkan impor minyak, manipulasi harga, dan penggelapan subsidi.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dua tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Mereka diduga melakukan manipulasi harga dengan membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, yang menyebabkan lonjakan biaya impor.

Lebih jauh, keduanya dengan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), melakukan blending ilegal antara produk RON 88 dan RON 92 untuk menciptakan RON 92. Proses ini berlangsung di fasilitas milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang masing-masing mengendalikan PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.

Selain itu, pembayaran impor dilakukan dengan metode spot pricing, yang memungkinkan harga ditetapkan langsung tanpa proses tender yang transparan. Hal ini bertentangan dengan praktik seharusnya, yakni metode term pricing yang memberikan harga lebih stabil dan adil.

Peran Aktor-Aktor Kunci dalam Skandal Ini

Beberapa individu yang berperan signifikan dalam kasus ini antara lain:

Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga menyetujui berbagai kebijakan yang merugikan negara.

Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, terlibat dalam optimalisasi produksi yang menguntungkan pihak tertentu.

Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, yang melakukan mark-up dalam kontrak pengiriman minyak.

Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, yang membantu dalam manipulasi pengadaan minyak.

Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Anak dari konglomerat minyak Riza Chalid, mendapat keuntungan dari mark-up kontrak pengiriman minyak.

Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris di berbagai perusahaan yang diduga berperan dalam skema penggelembungan harga.

Analisis Data: Komponen Kerugian Negara

Kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun berasal dari lima aspek utama:

Ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

Impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun

Impor BBM melalui broker: Rp9 triliun

Pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun

Pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun

Dari analisis ini, jelas bahwa skema impor ilegal, manipulasi harga, dan penggelembungan biaya pengiriman menjadi penyebab utama kerugian negara.

Pelanggaran Hukum dan Regulasi yang Dilanggar

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012, yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN. Mereka juga dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan bersama dalam tindak pidana

Kesimpulan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kasus ini menunjukkan adanya kongkalikong antara pejabat BUMN dan pihak swasta dalam menggelembungkan harga minyak melalui impor fiktif dan transaksi mark-up. Peran para tersangka dalam mengelola tata niaga minyak secara ilegal telah menguras keuangan negara secara masif. Kejaksaan Agung perlu memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas, dengan memastikan pertanggungjawaban pidana bagi semua pihak yang terlibat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index