Korupsi BBM di Pertamina: Modus Oplosan RON 90 Jadi RON 92, Peran Pejabat dan Pengusaha, Serta Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun Terungkap

Korupsi BBM di Pertamina: Modus Oplosan RON 90 Jadi RON 92, Peran Pejabat dan Pengusaha, Serta Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun Terungkap

RUANGBOGOR - Masyarakat dikejutkan oleh temuan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak di Pertamina. Salah satu temuan yang paling mencengangkan adalah dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 90 menjadi RON 92 atau Pertamax, yang dilakukan oleh sejumlah tersangka dalam kurun waktu 2018-2023.

Pada Rabu, 26 Februari 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan peran dua tersangka baru dalam kasus ini: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).

Mereka, dengan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Lebih lanjut, Maya Kusmaya memerintahkan Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang dengan mencampurkan RON 88 dan RON 92 guna menghasilkan BBM dengan standar RON 92.

Modus operandi ini dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari raja minyak Riza Chalid, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dampak Finansial: Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Dugaan korupsi ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi namun tidak sesuai kualitas barang. Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar, dengan estimasi total mencapai Rp193,7 triliun. Perhitungan ini berasal dari lima komponen:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun

Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun

Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun

Kerugian pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun

Pertamina Bantah Ada Pertamax Oplosan

Di tengah maraknya pemberitaan, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri membantah adanya praktik pengoplosan Pertamax. Ia menegaskan bahwa semua produk BBM Pertamina, termasuk Pertamax, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Senada dengan Simon, Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pengoplosan terhadap produk Pertamax. Menurutnya, penambahan zat aditif dalam BBM bertujuan memberikan manfaat tambahan bagi pengguna, seperti meningkatkan performa mesin dan mencegah karat, bukan untuk mengubah spesifikasi produk.

Dengan sembilan tersangka yang telah ditetapkan, termasuk petinggi Pertamina dan pihak swasta, kasus ini masih terus bergulir. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam skandal ini demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola energi nasional.

Namun, publik masih menunggu apakah proses hukum ini akan berakhir dengan hukuman yang setimpal bagi para pelaku, atau justru berhenti di tengah jalan seperti banyak kasus korupsi besar lainnya di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index