Korupsi BBM Pertamina: Modus Kongkalikong Impor, Blending Ilegal, dan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun dalam Kasus Mafia Migas 2018-2023

Korupsi BBM Pertamina: Modus Kongkalikong Impor, Blending Ilegal, dan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun dalam Kasus Mafia Migas 2018-2023

RUANGBOGOR - Kasus korupsi di sektor minyak dan gas kembali mengguncang negeri. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Darmawan, menilai bahwa praktik kongkalikong dalam tata kelola impor minyak mentah di Pertamina sudah sangat sistematis.

Modus korupsi yang dilakukan bukan hanya sekadar pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga pemufakatan jahat dalam penyediaan minyak mentah secara masif.

Menurut Yuris, praktik korupsi dalam impor minyak ini melibatkan pengaturan pemenang dalam tender impor serta mark up harga minyak. Modus ini dinilai bukan hal baru dan kerap ditemukan dalam kasus-kasus korupsi impor lainnya. "Kasus ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak signifikan terhadap keuangan negara," kata Yuris, Selasa (4/3/2025).

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) membeli BBM dengan kualitas lebih rendah, tetapi dengan harga lebih tinggi. Pengoplosan ini dilakukan di PT Orbit Terminal Merak oleh Gading Ramadan Joede (GRJ) dan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak Riza Chalid.

Kasus ini semakin menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan DPR dalam tata kelola migas. Dalam periode 2018-2023, sistem pengawasan yang longgar memungkinkan praktik mafia migas terus berlangsung tanpa hambatan.

"Penegakan hukum harus lebih agresif. Tidak cukup hanya menindak para pelaku, tetapi juga membenahi sistem pengawasan agar celah korupsi dapat ditutup," tegas Yuris. Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung akibat kasus ini.

Selain itu, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah mafia migas melalui beberapa cara, seperti mengawasi distribusi BBM dan melaporkan penyimpangan melalui aplikasi MyPertamina dan Lapor.go.id. Transparansi dan edukasi juga perlu diperkuat agar masyarakat tidak mudah dimanipulasi oleh permainan mafia migas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023. Angka ini bisa lebih besar karena kasus ini berlangsung selama lima tahun.

"Secara logika, jika modusnya sama, maka kerugian di tahun-tahun sebelumnya bisa lebih besar lagi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk petinggi Pertamina dan perusahaan swasta yang terlibat dalam impor minyak. Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, tersangka lainnya adalah Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS), Agus Purwono (AP), Yoki Firnandi (YF), Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Penyidikan terus berlanjut, termasuk penggeledahan di kantor PT Orbit Terminal Minyak di Cilegon, yang diduga menjadi tempat pencampuran ilegal BBM impor. Kejaksaan Agung juga tengah menelusuri lebih lanjut peran masing-masing tersangka dan potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia migas ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index