RUNGBOGOR - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa sejumlah oknum di Pertamina pernah mengoplos Pertalite dan menjualnya sebagai Pertamax.
Praktik ilegal ini terjadi pada periode 2018 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 197,3 triliun.
Namun, Febrie memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang beredar di masyarakat. Dia juga meminta masyarakat tidak ragu membeli BBM dari Pertamina karena perusahaan tersebut telah memastikan produknya memenuhi standar.
Praktik oplosan BBM ini melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Modusnya adalah mencampur Pertalite—BBM dengan oktan lebih rendah—dengan zat tambahan tertentu agar memiliki karakteristik mirip Pertamax, lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Dengan skema ini, para pelaku mendapatkan keuntungan besar karena selisih harga jual Pertalite dan Pertamax cukup signifikan. Sementara itu, masyarakat dirugikan karena membayar harga Pertamax untuk BBM yang kualitasnya tidak sesuai standar.
Kasus ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan di internal Pertamina dan celah dalam regulasi distribusi BBM nasional.
Penyidikan Kejagung mengungkap bahwa skandal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 197,3 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat Pertamina serta pengusaha yang berperan sebagai broker dalam distribusi BBM oplosan.
Tersangka dari Internal Pertamina:
1. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga
2. Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
3. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
4. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
5. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
6. Agus Purwoni – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Tersangka dari Pihak Swasta:
1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak