Kasus Korupsi Impor BBM PERTAMINA, Ke Mana Hilangnya Rp 193,7 Triliun?

Kasus Korupsi Impor BBM PERTAMINA, Ke Mana Hilangnya Rp 193,7 Triliun?

RUANGBOGOR - Penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina periode 2018-2023 terus berlanjut. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menyelesaikan kasus dengan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun.

Namun, hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka baru, memunculkan spekulasi bahwa kasus ini akan berhenti pada sembilan tersangka yang telah diumumkan.    

Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, lalu mencampurnya untuk meningkatkan kadar oktan.

Praktik ini terjadi di fasilitas penyimpanan dan depo sebelum BBM tersebut dipasarkan. Kejanggalan ini menyebabkan selisih harga yang tidak wajar, berkontribusi pada kerugian negara yang fantastis.  

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti kuat terkait blending ilegal ini.

Dugaan ini diperkuat oleh keterangan saksi dan alat bukti yang disita dari beberapa fasilitas penyimpanan BBM milik Pertamina.  

Komisi XII DPR RI tengah mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menilai bahwa kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan tingkat korupsinya sangat besar.  

Selain DPR, MPR RI juga mendesak pembentukan tim investigasi independen. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyarankan agar tim tersebut terdiri dari akademisi, pakar energi, dan lembaga kredibel guna memastikan transparansi penyelidikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index