Pada tahun 2023, UMR Bogor Kabupaten telah ditetapkan sebesar Rp4.520.212 per bulan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meskipun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menolak usulan tersebut. Akhirnya, disetujui kenaikan UMR Bogor Kabupaten sebesar 7,18 persen.
Meskipun awalnya terdapat rekomendasi kenaikan yang lebih tinggi, keputusan ini menunjukkan keseimbangan yang dijaga oleh pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Kabupaten Bogor.
Dengan penetapan UMR ini, diharapkan pekerja di Kabupaten Bogor dapat memperoleh kompensasi yang lebih baik, seiring dengan upaya menjaga keseimbangan ekonomi di tingkat regional.
Dengan begitu, penetapan UMR Bogor, baik di Kota maupun Kabupaten, menjadi cerminan dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan