Kontroversi Endorsement Azka Corbuzier oleh Pertamina di Tengah Skandal Korupsi Minyak Rp 193,7 Triliun, Ahok Bakal Diperiksa

Kontroversi Endorsement Azka Corbuzier oleh Pertamina di Tengah Skandal Korupsi Minyak Rp 193,7 Triliun, Ahok Bakal Diperiksa

RUANGBOGOR - PT Pertamina (Persero) kembali menuai sorotan setelah menggandeng Azka Corbuzier, anak dari Deddy Corbuzier, dalam strategi promosi mereka. Langkah ini mendapat kritik tajam dari Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menilai penggunaan anggaran untuk membayar kreator konten tidak pantas dilakukan di tengah skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mufti menilai dana yang digunakan untuk promosi lebih baik dialokasikan untuk mengembalikan kerugian negara dan masyarakat akibat skandal yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun pada 2023. Ia juga mengkritik praktik pembayaran buzzer yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap Pertamina.

Selain itu, Mufti menegaskan bahwa permintaan maaf dari jajaran direksi Pertamina terkait skandal Pertamax oplosan tidak cukup untuk mengembalikan citra perusahaan. Ia menilai pernyataan maaf yang disampaikan dalam konferensi pers hanya sebatas formalitas tanpa langkah nyata yang konkret.

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan beberapa petinggi Pertamina dan pihak swasta. Hingga saat ini, sembilan tersangka telah ditetapkan, dengan enam di antaranya berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina.

Nama-nama pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka meliputi:

Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

Edward Corne – Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu:

Muhammad Keery Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Dugaan korupsi ini melibatkan kongkalikong antara Sub Holding Pertamina dengan pihak swasta, di mana terjadi upaya untuk menghindari mekanisme penawaran terkait pemenuhan minyak mentah dan BBM dalam negeri. Selain itu, ditemukan adanya markup kontrak shipping sebesar 13-15 persen serta pengadaan BBM dengan spesifikasi yang tidak sesuai, di mana BBM Ron 92 yang seharusnya diterima ternyata digantikan dengan BBM Ron 90 yang memiliki kualitas lebih rendah

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sub Holding Pertamina sejak 2018 hingga 2023. Sebelumnya, Ahok sempat mengkritik tata kelola di internal Pertamina dan Sub Holding-nya melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

Langkah Kejagung dalam mengusut skandal ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait praktik korupsi yang merugikan negara. Sementara itu, desakan terhadap Pertamina untuk segera melakukan reformasi transparansi dan akuntabilitas semakin menguat. Publik menantikan tindakan konkret dari Pertamina dalam menindaklanjuti kasus ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pelat merah tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index