Adapun kenaikan Upah Minimum yang satu ini sesuai amanat PP No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 tahun 2021 soal Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja maupun buruh yang sudah beri kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional, kata Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah juga berharap, PP No. 51 Tahun 2023 tak dijadikan tolok ukur untuk kepentingan kelompok maupun buat golongan tertentu.
Hal ini menurut Ida perlu dijadikan jembatan perjuangan kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional.
“Tetapi mari kita makai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” tambahnya.
Adanya PP No. 51 Tahun 2023 untuk ciptakan kepastian berusaha dunia usaha dan industri dorong peningkatan produktivitas perusahaan.
Pada momen seperti ini, perusahaan akan alami kentungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.