RUANGBOGOR.COM -- Daftar UMK Jabar 2024 kini ditunggu oleh para pekerja sebab ada kabar bahwa upah minimum akan naik.
Kabar bahwa upah minimum akan naik berhembus setelah Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan aturan baru penghitungan upah.
Dengan adanya aturan baru penghitungan upah minimum dari Kemnaker maka daftar UMK Jabar 2024 akan naik.
Adapun Daftar UMK Jabar yang berlaku saat ini adalah UMK 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02