RUANGBOGOR.COM - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Jawa. DKI Jakarta memiliki nominal tertinggi, sedangkan Jawa Tengah paling miris.
UMP merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi apabila kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.
Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang berlaku bagi perusahaan untuk memberikan upah bagi pegawainya adalah ketentuan UMK.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan deadline pengumuman UMP 2024 pada Selasa, 21 November 2023.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Pulau Jawa yakni mencapai Rp5.067.381.
Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Sementara itu UMP terendah di Pulau Jawa ada di Provinsi Jawa Tengah yakni senilai 2.036.947.
Dibandingkan dengan UMP Jawa Tengah tahun 2023 yang ditetapkan Rp 1.958.169,69, nominal ini megalami kenaikan sekitar 4,02 persen.
Simak daftar lengkap UMP 2024 Pulau Jawa di halaman berikutnya.