Tentu diperkirakan akan berdampak pada kenaikan UMK Kabupaten Bogor dan UMK Kota Bogor.
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa UMP menjadi acuan utama dalam penetapan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota.
Berdasarkan perhitungan, UMK Kabupaten Bogor diperkirakan naik dari Rp4.520.212 menjadi Rp5.198.243,80 per bulan.
Begitu pula dengan UMK Kota Bogor yang diperkirakan naik dari Rp4.639.429 menjadi Rp5.335.343,35 per bulan.
Dengan demikian, pekerja di Kabupaten Bogor akan mengalami peningkatan penghasilan sesuai dengan kebijakan kenaikan UMP.
Proses penetapan besaran UMP 2024 melibatkan berbagai pihak, termasuk Gubernur, Kepala Dinas ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah.
Keputusan akhir akan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November.
Sementara itu, para buruh melakukan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.
Tuntutan ini mencerminkan aspirasi pekerja terhadap peningkatan kesejahteraan dan mengikuti tren inflasi serta biaya hidup yang terus meningkat.