UMP Jabar Hanya Naik 3,57 Persen, Mungkinkah UMK Bogor Sampai Rp5 Juta?

UMP Jabar Hanya Naik 3,57 Persen, Mungkinkah UMK Bogor Sampai Rp5 Juta?
UMP Jabar Hanya Naik 3,57 Persen, Mungkinkah UMK Bogor Sampai Rp5 Juta? (Pixabay)

RUANGBOGOR.COM -- UMP atau Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.057.495. Angka tersebut naik 3,57 persen atau senilai Rp70.825 dari UMP tahun lalu sebesar Rp1.986.670.

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dilansir dari jabarprov.go.id pada Rabu, 22 November 2023.  

Ia mengatakan, perhitungan UMP 2024 Jabar ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodasi semua kepentingan.

Bey mengatakan, Pemprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Di sisi lain, Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 15 persen. Namun keputusan yang diambil mengacu pada peraturan yang berlaku dan mewakili banyak pihak.

Ia berharap UMP 2024 akan dijadikan sebagai pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK di daerah yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.

Kenaikan UMP Jawa Barat ini tampaknya menjadi angin segar bagi kenaikan UMK di daerah. Meski begitu, hal tersebut masih belum bisa dipastikan sampai akhir bulan ini.

Halaman :

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index