RUANGBOGOR.COM -- Kabar bagus untuk anda warga warga Cilegon karena upah minimum tahun depan atau UMK Kota Cilegon 2024 akan naik.
Naiknya UMK Kota Cilegon 2024 dipastikan setelah PJ Gubernur Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 naik sebesar 2,50 persen.
UMK Kota Cilegon 2024 naik sebesar 2,50 persen makan besarannya akan menjadi Rp4.773.541.
Nah itu adalah estimasi saja jika UMK Kota Cilegon 2024 naik pada tahun depan dihitung menggunakan formulasi Kemnaker.
Sementara untuk angka pasti kenaikan UMK Kota Cilegon 2024 akan diumumkan dan ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2023.
Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023:
Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46;
Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46;
Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28;
Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52;
Kota Tangerang Rp 4.584.519,08;
Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70;
Kota Cilegon Rp 4.657.222,94;
Kota Serang Rp 4.090.799,01.
Nah itulah UMK Kota Cilegon 2024 dihitung dengan formulasi pengupahan Kemnaker.