RUANGBOGOR.COM -- Kabar gembira, daftar UMR Jawa Barat 2024 dipastikan akan naik setelah upah minimum provinsi ditetapkan naik.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Dengan naiknya UMP Peovinsi Jabar tahun depan daftar UMR Jawa Barat keseluruhan kota dan kabupaten juga akan naik.
"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.
Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.