UMR 2024 Jatim 38 Kota Kabupaten Hitungan Terbaru Upah Minimum Naik 6,13 Persen

UMR 2024 Jatim 38 Kota Kabupaten Hitungan Terbaru Upah Minimum Naik 6,13 Persen
UMR 2024 Jatim 38 Kota Kabupaten Hitungan Terbaru Upah Minimum Naik 6,13 Persen

RUANGBOGOR - Tahukah kamu bahwa UMP Jawa Timur 2024 naik 6,13 persen, nah lalu bagaimana UMR 2024 Jatim si setiap kota kabupaten

Dengan naiknya UMP Jawa Timur tahun depan maka dipastikan UMR 2024 Jatim juga naik

Untuk UMR 2024 Provinsi Jatim ditetapkan naik 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000 menjadi Rp 2.165.244,30.

Nah Daftar UMR 2024 Jatim setiap kota wilayah di Jatim akan ditetapkan tanggal 30 November tapi  perhitungan UMR baru sudah bisa dilakukan berdasarkan kenaikan UMP.

Dinukil laman jatimprov.go.id Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan penghitungan UMP dengan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang.

Berikut ini UMR 2024 Jatim jika dihitung rumus atau formula dari Kemnaker.

Rumus perhitungan UMK: formula UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Halaman :

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index