RUANGBOGOR -- Kabar gembira untuk anda warga kota dan Kabupaten Cirebon karena upah minimum tahun depan atau UMR Cirebon 2024 akan naik.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah resmi menetapkan UMR 2024 Jawa Barat dengan besaran Rp2.057.495.
UMR Provinsi Jawa Barat itu naik 3,57 persen sehingga UMR 2024 Cirebon kota dan kabupaten di setiap wilayah juga akan naik.
Naiknya UMR 2024 Cirebon kota dan Kabupaten dipastikan setelah PJ Gubernur Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
UMR Cirebon 2024 naik sebesar 3,57 persen maka besarannya akan menjadi Rp2.544.214,24 lebih tinggi dibanding tahun lalu.
Nah itu adalah estimasi saja jika UMR Tangerang naik pada tahun depan dihitung menggunakan formulasi Kemnaker.
Sementara untuk angka pasti kenaikan UMR 2024 Cirebon kota dan Kabupaten akan diumumkan dan ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2023.
Dengan adanya upah minimum itu maka UMR 2024 Cirebon bisa dihitung menggunakan kenaikan sebesar 3,57 persen.